Daftar Menu


video pembelajaran

Tampilkan postingan dengan label PENERIMAAN DOSEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS) TAHUN 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENERIMAAN DOSEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS) TAHUN 2013. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Januari 2013

PENERIMAAN DOSEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS) TAHUN 2013

PENGUMUMAN
Nomor 556/UN27/KP/2013
Tentang
PENERIMAAN DOSEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2013
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal, Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen Non PNS sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) orang dengan rincian sebagai berikut:
Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Jumlah Formasi Fak. Sastra dan Seni Rupa 14
  • Deskomvis
  • Bahasa Cina
  • Kriya Seni Tekstil
  • Sastra Inggris
  • Sastra Indonesia
  • Sastra Inggris
  • Agama Islam
Jumlah Formasi Fak. KIP 13
  • Ilmu Komputer
  • Teknik Informatika
  • Bhs. Jawa /Pend. Bhs. Jawa /
  • Pend. Bahasa minat utama Bahasa
  • dan Sastra Jawa
  • Bimb. Konseling
  • Pend. Luar Biasa
  • Pendidikan Bahasa Inggris
  • Pendidikan Bahasa Indonesia
  • Kewarganegaraan/ Ilmu
  • Hukum/Ketahanan Nasional
Jumlah Formasi Fak. Ekonomi 17
  • Akuntansi
  • Manajemen
  • Ilmu Ekonomi dan Studi
  • Pembangunan
Jumlah Formasi Fak. ISIP 8
  • Ilmu Komunikasi
  • Ilmu Perpustakaan
  • Hubungan Internasional
  • Magister Administrasi Publik
Jumlah Formasi Fak. Kedokteran 30
  • Dokter Umum
  • Psikologi
  • Farmasi
  • Kebidanan/Perawat
Jumlah Formasi Fak. Pertanian 2
  • Teknologi Pangan
Jumlah Formasi Fak. Teknik 16
  • Teknik Sipil
  • Perencanaan Wilayah Kota
  • Teknik Kimia
  • Teknik Mesin
  • Teknik Elektro
  • Teknik Industri
Jumlah Formasi Fak. MIPA 24
  • Informatika
  • Farmasi
JUMLAH TOTAL FORMASI 133

PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  5. Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan;
  8. Berusia maksimal 50 tahun TMT 1 Januari 2013;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain
  12. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS
Notes
  • Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi
  • Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Tetap Non PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.
PENDAFTARAN:
Silakan melihat info lengkapnya di laman : disini