PENGUMUMAN
Nomor 556/UN27/KP/2013
Nomor 556/UN27/KP/2013
Tentang
PENERIMAAN DOSEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2013
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor
379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang
ideal, Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen Non PNS sejumlah
133 (seratus tiga puluh tiga) orang dengan rincian sebagai berikut:DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2013
Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Jumlah Formasi Fak. Sastra dan Seni Rupa 14
- Deskomvis
- Bahasa Cina
- Kriya Seni Tekstil
- Sastra Inggris
- Sastra Indonesia
- Sastra Inggris
- Agama Islam
- Ilmu Komputer
- Teknik Informatika
- Bhs. Jawa /Pend. Bhs. Jawa /
- Pend. Bahasa minat utama Bahasa
- dan Sastra Jawa
- Bimb. Konseling
- Pend. Luar Biasa
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Kewarganegaraan/ Ilmu
- Hukum/Ketahanan Nasional
- Akuntansi
- Manajemen
- Ilmu Ekonomi dan Studi
- Pembangunan
- Ilmu Komunikasi
- Ilmu Perpustakaan
- Hubungan Internasional
- Magister Administrasi Publik
- Dokter Umum
- Psikologi
- Farmasi
- Kebidanan/Perawat
- Teknologi Pangan
- Teknik Sipil
- Perencanaan Wilayah Kota
- Teknik Kimia
- Teknik Mesin
- Teknik Elektro
- Teknik Industri
- Informatika
- Farmasi
PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
- Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan;
- Berusia maksimal 50 tahun TMT 1 Januari 2013;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain
- Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS
- Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi
- Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Tetap Non PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.
Silakan melihat info lengkapnya di laman : disini
silahkan daftar
BalasHapus