Daftar Menu


video pembelajaran

Minggu, 13 Januari 2013

PENERIMAAN DOSEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS) TAHUN 2013

PENGUMUMAN
Nomor 556/UN27/KP/2013
Tentang
PENERIMAAN DOSEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2013
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal, Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen Non PNS sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) orang dengan rincian sebagai berikut:
Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Jumlah Formasi Fak. Sastra dan Seni Rupa 14
  • Deskomvis
  • Bahasa Cina
  • Kriya Seni Tekstil
  • Sastra Inggris
  • Sastra Indonesia
  • Sastra Inggris
  • Agama Islam
Jumlah Formasi Fak. KIP 13
  • Ilmu Komputer
  • Teknik Informatika
  • Bhs. Jawa /Pend. Bhs. Jawa /
  • Pend. Bahasa minat utama Bahasa
  • dan Sastra Jawa
  • Bimb. Konseling
  • Pend. Luar Biasa
  • Pendidikan Bahasa Inggris
  • Pendidikan Bahasa Indonesia
  • Kewarganegaraan/ Ilmu
  • Hukum/Ketahanan Nasional
Jumlah Formasi Fak. Ekonomi 17
  • Akuntansi
  • Manajemen
  • Ilmu Ekonomi dan Studi
  • Pembangunan
Jumlah Formasi Fak. ISIP 8
  • Ilmu Komunikasi
  • Ilmu Perpustakaan
  • Hubungan Internasional
  • Magister Administrasi Publik
Jumlah Formasi Fak. Kedokteran 30
  • Dokter Umum
  • Psikologi
  • Farmasi
  • Kebidanan/Perawat
Jumlah Formasi Fak. Pertanian 2
  • Teknologi Pangan
Jumlah Formasi Fak. Teknik 16
  • Teknik Sipil
  • Perencanaan Wilayah Kota
  • Teknik Kimia
  • Teknik Mesin
  • Teknik Elektro
  • Teknik Industri
Jumlah Formasi Fak. MIPA 24
  • Informatika
  • Farmasi
JUMLAH TOTAL FORMASI 133

PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  5. Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan;
  8. Berusia maksimal 50 tahun TMT 1 Januari 2013;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain
  12. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS
Notes
  • Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi
  • Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Tetap Non PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.
PENDAFTARAN:
Silakan melihat info lengkapnya di laman : disini

1 komentar:

Silahkan Meninggalkan Pesan