A. Pengertian Kewirausahaan
Kewirausahaan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikantanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan managemen.
Pengertian di atas mencakup esensi kewirausahaan yaitu tanggapan yang positip terhadap peluang untuk memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat, cara yang etis dan produktif untuk mencapai tujuan serta sikap mental untuk merealisasikan tanggapan yang positip tersebut. Semangat, perilaku dan kemampuan wirausaha tentunya bervariasi satu sama lain dan alas dasar itu wirausaha dikelompokkan menjadi tiga tingkatan yaitu : wirausaha awal, wirausaha tangguh, wirausaha unggul. Wirausaha yang perilaku dan kemampiannya yang lebih menonjol dalam memobilisasi sumber daya dan dana, serta mentransformasikannya menjadi output dan memasarkannya secara efisien lazim disebut Administrative Entrepreneur. Sebaliknya wirausaha yaitu perilaku dan kemampuannya menonjol dalam kreatifitas, inovasi serta mengantisipasi dan menghadapi resiko lazim disebut Innovative Entrepreneur.
B. Asas Pokok Kewirausahaan
Asas pokok kewirausahaan :
1. Mampu dan berani membuat keputusan dan mengambil resiko
2. Tekun, teliti dan produktif
3. Kreatif dan inovatif
4. Kebersamaan dan etika bisnis
5. Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat mandiri.
Kewirausahaan dikenal sebagai suatu proses penciptaan nilai dengan menggunakan berbagai sumber daya untuk mengeksploitasi peluang. Proses ini dibagi dalam beberapa tahapan khusus, yakni:
pengidentifikasian peluang
pengembangan (konsep) bisnis baru,
evaluasi dan pengumpulan sumber daya yang diperlukan
implementasi konsep
pemanfaatan serta penuaian hasil dari bisnis yang dijalankan
C. Minat Berwiraswasta
Slameto (1995:180) memberi definisi minat, adalah suatu rasa lebih suka dan rasa keterikatan pada suatu hal atau aktivitas, tanpa ada yang menyuruh. Tampubolon (2000 : 41), mendefiniskan minat adalah perpaduan keinginan dan kemauan yang dapat berkembang jika ada motivasi. Sementara itu Asep Priyatna Abdillah (1990:24) mendefinisikan minat adalah suatu perangkat mental yang meliputi perasaan, harapan, pendirian, prasangka yang cenderung mengarahkan individu kepada suatu pilihan tertentu.
Dari pendapat tersebut diatas jika disimak maka motivasi mempunyai kaitan yang erat dengan minat contoh siswa yang memiliki minat terhadap program diklat kewirausahaan cenderung tertarik perhatiannya dan dengan demikian timbul motivasinya untuk mempelajari kewirausahaan demikian juga sebaliknya yakni jika tidak ada motivasi maka minatnya tidak ada.
Pendapat mengenai arti minat juga dikemukakan oleh Yul Iskandar (2001:9) dengan mendefinisikan minat adalah usaha dan kemauan untuk mempelajari (learning) dan mencari, sesuatu. Contoh minat seniman, maka individu itu mempunyai atau tidak mempunyai bakat itu, tetapi telah ada usaha aktif untuk mempelajarainya.
Dalam variabel penelitian ini minat yang dimaksud adalah minat berwiraswasta, yang sesuai dengan pendapat GF Kuder (1968) yang dikutip oleh Dewa Ketut Suhardi (1984 : 176) termasuk Compertational yakni kelompok terhadap pekerjaan atau jabatan hitung menghitung misalnya : pedagang, akuntan, pemegang buku hal tersebut oleh GF Kuder (1963) yang dikutip oleh Dewa Ketut Sukardi (1988 : 105) sebelumnya telah digunakan untuk minat yang diinventarisasikan, biasanya ini ditetapkan dengan angket yang telah tersedia atau dikomparasikan, yakni angket dengan jawaban : sangat senang, senang, tidak senang.
Dari beberapa definisi para ahli tersebut ada nampak gambaran bahwa minat adalah termasuk bagian dari faktor yang mempengaruhi suatu keberhasilan. Pengertian istilah berwiraswasta sering dipakai tumpang tindih dengan istilah berwirausaha, padahal antara wiraswasta dan wirausaha ada perbedaan sedikit, jika wiraswasta tekanannya di bidang swasta namun wirausaha tidak hanya di bidang usaha, bahkan di bidang pemerintahan pun harus dikelola berdasarkan efesien yang merupakan dasar dari wiraswasta. Istilah wiraswasta ada yang menghubungkan dengan istilah saudagar walaupun sama artinya dalam bahasa Sansekerta, akan tetapi maknanya berlainan.
Wiraswasta terdiri atas tiga kata : Wira, Swa dan Sta masing-masing berarti wira berarti manusia unggul, teladan berbudi luhur, berjiwa besar, berani, pahlawan/pendekar, kemajuan dan memiliki keagungan watak : swa artinya sendiri dan sta artinya berdiri. Sedangkan saudagar terdiri dari dua suku kata sau berarti seribu dan dagar artinya akal jadi saudagar berarti seribu akal (Taufik Rasyid, 1981 : 4). Bertolak dari pengertian etimologis di atas maka wiraswasta berarti keberanian, keutamaan serta keperkasaan dalam memenuhi kebutuhan serta memecahkan permasalahan hidup dengan kekuatan yang ada pada diri sendiri (Wasty Soemanto, 1984 : 43) yang berarti Wira Swasta mempunyai kekuatan mental yang tinggi sehingga memungkinkan ia melompat dan meluncur maju kedepan diluar kemampuan rata-rata, bahkan ada kalanya wiraswastawan tidak harus berpendidikan tinggi, namun akan lebih baik mutu wiraswastawan jka ia berpendidikan tinggi.
Sedangkan menurut Daoed Yoesoef sebagaimana dikutif oleh Buchari Alma, (1999 : 5) wiraswasta adalah orang yang memimpin usaha baik secara tehnis dan atau ekonomis dengan berbagai aspek fungsinya dan memburu keuntungan/manfaat secara maksimal serta membawa usaha kearah kemajuan, perluasan perkembangan melalui jalan kepemimpinan ekonomi demi berbagai kepentingan.
Pendapat tersebut diatas nampaknya tidak jauh berbeda alias mirip dengan pendapat Haryati Subadio, yang dikutip oleh Buchari Alma (1999 : 8) menyatakan bahwa wira swasta adalah manusia teladan, berbudi luhur dalam arti manusia yang mampu berdiri atas kemampuan sendiri, tidak saja di sektor swasta tapi juga dalam sektor negara.
Pendapat tersebut di atas diperkuat oleh Sudjoko yang dikutip oleh Buchari Alma (1999 : 8) menyatakan bahwa wiraswasta adalah mereka yang memiliki nilai-nilai manusia perintis pelopor, pejuang kemerdekaan, kemajuan dan nilai-nilai kepribadian wiraswasta, jiwa semangat serta keterampilan wiraswasta. Selanjutnya Soesarsono Wijandi (1988 : 24) memberi batasan bahwa :Wiraswasta bukan hanya teladan dalam usaha swasta, melainkan wiraswasta adalah sifat-sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dan semangat yang bersumber dari kekuatan sendiri dari seorang pendekar kemajuan, baik dalam kekaryaan pemerintah maupun dalam kegiatan apa saja diluar pemerintah, dalam arti yang menjadi pangkal keberhasilan seseorang. Pengertian tersebut di atas berarti bahwa seseorang wiraswastawan modal utamanya adalah ketekunan yang dilandasi sikap optimis, kreatif dan melakukan usaha sebagai pendiri pertama disertai pula dengan keberanian menanggung resiko berdasarkan suatu perhitungan dan perencanaan yang tepat, adanya perhitungan dan perencanaan yang tepat sebetulnya wiraswastawan bukanlah pengambil resiko melainkan penentu resiko.
D. Pengembangan Minat brwiraswata dalam Masyarakat
Era glooalisasi ekonomi adalah realitas baru yang mau tidak mau harus dihadapi masyarakat oleh karena itu seluruh pelaku ekonomi dan seluruh lapisan masyarakat harus dipersiapkan diri dengan sebaiknya-baiknya menghadapi realitas tersebut. Pada dasarnya kewirausahaan sangat erat terkait pada lingkungan. Misalnya lingkungan masyarakat perkotaan tentu saja berbeda dengan lingkungan masyarakat pedesaan. Namun, kunci dari kewirausahaan adalah bagaimana kita mengendalikan resiko dengan berbagai perhitungan dan pemikiran. Pengembangan kewirausahaan telah manjadi salah satu prioritas dalam pembangunan yang ditujukan dengan diterbitkannya Inpres No. 4 tahun 1995 Ada kecenderungan masyarakat melihat kewirausahaan sebagai alternative terakhir dalam melihat suatu peluang kerja. Budaya menjadi seorang karyawan atau pegawai di instansi pemerintah atau swasta masih erat melekat, pemikiran seperti ini harus segera diubah dengan berbagai kegiatan. salah satunya melalui koperasi. Saat ini dikerrbangkan kewirausahaan di koperasi khususnya pada pengurus agar koperasi dapat dikelola dan dikembangkan dengan semaksimal mungkin.
Undang-Undang RI No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dengan tegas menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Sesuai dengan pengertian tersebut diatas maka gerakan dan pengelola koperasi juga mendapat kehormatan diterima sebagai anggota kamar dagang dan industri (KADIN), sejajar dengan para pengusaha swasta dan direksi BUMN. Dengan perubahan undang-undang tersebut maka secara formal para pengurus dan pengelola koperasi di Indonesia dapat dianggap sebagai wirausahawan.
Pada dasarnya wirakoperasi memiliki ciri yang sama dengan wirausaha pada umumnya terutama dalam penghayatan dan pengamalan azas pokok kewirausahaan. Ciri khusus yang harus dimiliki secara wirakoperasi adalah sikapnya yang lebih menghargai kebersaman dari pada keberhasilan keuntungan Individual. Seorang wirakoperasi diharapkan akan lebih termotivasi dan akan tebih kreatif bekerja dalam kebersamaan.
Kemampuan dan profesionalitas SDM koperasi (pengurus/anggota) kurang memadai. Masalah keperluan dan profesionalitas SDM itu, justru merupakan factor dominan yang menentukan sukses tidaknya koperasi. Pemerintah dan para pemerhati koperasi mulai memperhatikan aspek kewirausahawan dalam pengembangan koperasi pada akhir Pelita V atau awal PJP II. Dalam GBHN 1993-1998 dan dalam buku Repelita VI terdapat beberapa kebijaksanaan dan program yang menyatakan pentingnya kewirausahaan dan kemitraan dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil. Kebijaksanaan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinanaan
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.